ASPEK HUKUM DAN KEAMANAN PADA WEB
ATAU INTERNET
Pada dasarnya Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tidak dapat
menjangkau semua aspek hukum dalam kegiatan atau perbuatan hukum yang dilakukan
dalam internet, tetapi dapat didukung oleh peraturan perundang-undangan lainnya
sehingga tidak akan terjadi kekosongan hukum dalam setiap peristiwa hukum yang
terjadi sebagai jalan keluar dalam penegakan hukumnya. Selanjutnya di dalam
penjelasan Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik (ITE) disebutkan bahwa kegiatan melalui media sistem elektronik,
yang disebut juga ruang siber (cyber space), meskipun bersifat virtual
dapat dikategorikan sebagai tindakan atau perbuatan hukum yang nyata. Secara
yuridis kegiatan pada ruang cyber tidak dapat didekati dengan ukuran dan
kualifikasi hukum konvensional saja
Kegiatan dalam ruang cyber adalah
kegiatan virtual yang berdampak sangat nyata meskipun alat buktinya bersifat
elektronik. Dengan demikian, subjek pelakunya harus dikualifikasikan pula
sebagai orang yang telah melakukan perbuatan hukum secara nyata
Berkaitan dengan hal itu, perlu
diperhatikan sisi keamanan dan kepastian hukum dalam pemanfaatan teknologi
informasi, media, dan komunikasi agar dapat berkembang secara optimal. Oleh
karena itu, terdapat tiga pendekatan untuk menjaga keamanan di cyber
space, yaitu pendekatan aspek hukum, aspek teknologi, aspek sosial,
budaya, dan etika. Untuk mengatasi gangguan keamanan dalam penyelenggaraan sistem
secara elektronik, pendekatan hukum bersifat mutlak karena tanpa kepastian
hukum, persoalan pemanfaatan teknologi informasi menjadi tidak optimal.
Teknologi informasi berdasarkan
Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik (ITE) adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan,
memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi. Salah
satu hasil teknologi informasi adalah internet, dimana setiap orang dapat
melakukan akses internet untuk mendapatkan informasi secara elektronik.
Informasi elektronik berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) adalah satu atau
sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara,
gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange
(EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram,
teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode
akses,simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat
dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
Internet saat ini telah
menghubungkan jaringan komputer lebih dari tiga ratus ribu jumlahnya (networks
of networks) yang menjangkau sekitar lebih dari seratus negara di dunia. Dalam
setiap hitungan menit muncul jaringan tambahan lagi, ratusan halaman informasi
(web pages) yang baru tersajikan setiap menitnya sehingga memperkaya khazanah
yang telah ada. Seiring dengan perkembangan komputer ini, internet juga telah
menawarkan sejumlah layanan bagi kehidupan manusia mulai dari kegiatan
kesehatan (e-medicine), bisnis (e-bisnis), pendidikan (e-education),
pemerintahan (e-goverment), dan lain sebagainya. Kemajuan teknologi informasi
khususnya media internet, dirasakan banyak memberikan manfaat seperti dari segi
keamanan, kecepatan serta kenyamanan.
Internet sebagai sarana informasi
memiliki asas dan tujuan dalam pemanfaatannya sebagai mana disebutkan dalam
Pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik (ITE) asasnya yaitu Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi
Elektronik dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat,
kehati-hatian, itikad baik, dan kebebasan memilih teknologi atau netral
teknologi.
Aspek Hukum dalam
penggunaan internet terbagi menjadi :
- Aspek hak milik intelektual. Yaitu yang memberikan perlindungan hukum bagi pembuat karya. Contohnya : Hak Cipta dan Hak Paten.
- Yurisdiksi hukum dan aspek-aspek terkait. Komponen ini menganalisa dan menentukan keberlakuan hukum yang berlaku dan diterapkan di dalam dunia maya itu.
- Landasan penggunaan internet sebagai sarana untuk melakukan kebebasan berpendapat yang berhubungan dengan tanggung jawab pihak yang menyampaikan, aspek accountability, tangung jawab dalam memberikan jasa online dan penyedia jasa internet (internet provider), serta tanggung jawab hukum bagi penyedia jasa pendidikan melalui jaringan internet.
- Aspek kerahasiaan yang dijamin oleh ketentuan hukum yang berlaku di masing-masing yurisdiksi negara asal dari pihak yang mempergunakan atau memanfaatkan dunia maya sebagai bagian dari sistem atau mekanisme jasa yang mereka lakukan.
- Aspek hukum yang menjamin keamanan dari setiap pengguna dari internet.
- Ketentuan hukum yang memformulasikan aspek kepemilikan didalam internet sebagai bagian dari pada nilai investasi yang dapat dihitung sesuai dengan prinisip-prinsip keuangan atau akuntansi.
- Aspek hukum yang memberikan legalisasi atas internet sebagai bagian dari perdagangan atau bisnis usaha.
Dalam menggunakan internet, kita
juga harus memperhatikan hal-hal apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan,
atau kata lainnya adalah etika penggunaan internet.
Etika adalah ilmu yang
mempelajari mengenai baik dan buruk suatu tindakan. Sebagai pemakai internet,
etika juga diperlukan, karena tidak hanya kita saja yang ikut dalam dunia maya
itu, akan tetapi banyak orang dari seluruh dunia. Jika tindakan dan perkataan
kita tidak berdasarkan etika yang ada, maka kita bisa dibenci, hingga terjerat
hukum yang terkait.
Hal yang harus diperhatikan dalam
sebagai pengguna internet yaitu :
- Pengguna internet berasal dari berbagai kalangan, bangsa dan negara.
- Pengguna internet merupakan orang-orang yang hidup dalam dunia anonymouse, yang tidak mengharuskan pernyataan identitas asli dalam berinteraksi.
- Segala fasilitas yang diberikan dalam internet memungkinkan seseorang untuk bertindak etis.
- Pengguna internet akan selalu bertambah setiap saat dan memungkinkan masuknya penghuni baru didunia maya tersebut.
Dibawah ini adalah etika-etika dalam
menggunakan internet antara lain :
- Jangan menyindir, menghina, melecehkan, atau menyerang pribadi seseorang/pihak lain.
- Jangan sombong, angkuh, sok tahu, sok hebat, merasa paling benar, egois, berkata kasar, kotor, dan hal-hal buruk lainnya yang tidak bisa diterima orang.
- Menulis sesuai dengan aturan penulisan baku. Artinya jangan menulis dengan huruf kapital semua, atau penuh dengan singkatan-singkatan tidak biasa dimana orang lain mungkin tidak mengerti maksudnya.
- Jangan mengekspose hal-hal yang bersifat pribadi, keluarga, dan sejenisnya yang bisa membuka peluang orang tidak bertanggung jawab memanfaatkan hal itu.
- Perlakukan pesan pribadi yang diterima dengan tanggapan yang bersifat pribadi juga, jangan ekspose di forum.
- Jangan turut menyebarkan suatu berita/informasi yang sekiranya tidak logis dan belum pasti kebenarannya, karena bisa jadi berita/informasi itu adalah berita bohong. Selain akan mempermalukan diri sendiri orang lainpun bisa tertipu dengan berita/info itu bila ternyata hanya sebuah hoax.
- Andai mau menyampaikan saran/kritik, lakukan dengan personal message, jangan lakukan di depan forum karena hal tersebut bisa membuat tersinggung atau rendah diri orang yang dikritik.
- Jika mengutip suatu tulisan, gambar, atau apapun yang bisa/diijinkan untuk dipublikasikan ulang, selalu tuliskan sumber aslinya.
- Jangan pernah memberikan nomor telepon, alamat email, atau informasi yang bersifat pribadi lainnya milik teman kepada pihak lain tanpa persetujuan teman itu sendri.
- Selalu memperhatikan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Artinya jangan terlibat dalam aktivitas pencurian/penyebaran data dan informasi yang memiliki hak cipta.
ARSITEKTUR WEB
Arsitektur web adalah suatu
pendekatan terhadap design dan perencanaan suatu situs yang melibatkan teknis,
kriteria estetis dan fungsional. Berikut adalah bagian dari arsitektur web,
yaitu :
Macam-macam Arsitektur
Web :
o Pattern
/Pola
Suatu pola menguraikan
masalah perulangan perancangan yang muncul dalam sebuah konteks perancangan
spesifik dan mengusulkan solusi.
o Framewok
Sistem perangkat lunak
yang dapat digunakan kembali dengan fungsi umum yang telah ditetapkan atau
sebuah cetak biru untuk arsitektur dasar dan arsitektur fungsional untuk field
applikasi yang spesifik.
o Model
View Control (MVC)
Arsitektur perangkat
lunak yang memisahkan model data, antarmuka pengguna, dan logika kontrol ke
dalam tiga komponen yang berbeda sehingga pemodifikasian komponen view dapat
dibuat dengan meminimalkan komponen data.
o Struts
Frame Work Open Source
yang di pakai untuk membangun aplikasi berbasis Web.
o Codeigniter
Web Application
framework dengan bahasa pemrograman PHP yang dikembangkan oleh EllisLab.
o Integrasi
Sistem
Sebuah rangkaian proses
untuk mengubungkan beberapa sistem-sistem komputerisasi dan software aplikasi
baik secara fisik maupun secara fungsional.
o SoA
Suatu gaya arsitektur
sistem yang membuat dan menggunakan proses bisnis dalam bentuk paket layanan
sepanjang siklus hidupnya. Selanjutnya berbagai macam aplikasi utama pada Arsitektur WEB : - HTTP (Hyper Transfer Protocol) adalah sebuah protocol jaringan lapisan aplikasi yang digunakan untuk sistem informasi terdistributif, kolabratif, dan menggunakan hypermedia.
- WWW(World Wide Web) kumpulan seluruh web server dari seluruh dunia yang menyediakan data dan informasi yang dapat digunakan bersama, merupakan sekelompok dokumen multimedia yang saling terkoneksi menggunakan hyperteks link.
- URL (Universal Resource Locator) konsep penamaan lokasi standar dari suatu file, direktori, komputer, dan lokasi komputer sesuai dengan metode yang digunakan. URL selain menunjuk ke suatu file tapi juga menunjuk ke suatu query, dokumen dalam suatu database atau hasil dari perintah figner atau perintah archie.
- XML (Extensible Markup Language) bahasa web turunan Standart Generalized Markup Language)
- Java Script bahasa pemrograman berbasis prototype yang berjalan disisi klien.
- AJAX (Asynchronous JavaScript and XML) gabungan dari beberapa teknologi yang bertujuan untuk menghindari page reload.
CARA MEMBUAT WEB
- Banyak tersedia Layanan pembuatan Website, situs penyedia layanan yang cukup populer di Indonesia, yaitu IDHostinger. Langsung saja kunjungi http://www.idhostinger.com/
- Setelah terbuka, selanjutnya klik Buat Akun. Letaknya ada di pojok kanan atas, dekat form login.
- Lalu isikan Nama, E-mail dan Password Isi pada tempat yang tersedia.
Jangan lupa centang, Saya setuju
dengan Ketentuan Penggunaan Layanan.
- Lalu buka Tab Baru dan masuk ke Email kita, untuk melakukan aktivasi akun. Setelah itu akan ada dua Email dari yang dikirim oleh IDHostinger, Anda lihat saja yang pertama atau yang paling bawah.
Tingal Anda klik atau salin link
tersebut ke Address Bar dan klik Enter.
- Lalu pilih Paket Hosting yang akan kita pakai nanti untuk Membuat Website. Karena saya hanya akan Membuat Web untuk Belajar saja, maka kita Order saja yang Paket Gratis.
- Setelah memilih hosting maka setelah itu akan diberi hadiah SubDomain. Untuk SubDomainnya ada banyak pilihan, silahkan Anda pilih Lalu klik Buat.
- SubDomain + Hosting Anda akan dibuat, jadi tunggu hingga muncul pemeberitahuan ‘Akun telah dibuat 100%‘ di pojok kanan bawah.
Selanjutnya, silahkan Anda klik Lihat
Hasil.
- Berhasil membuat akun untuk membuat Websitenya, namun kita belum memesan Hosting + SubDomain atau dengan kata lain sudah berhasil Mendaftar / Membuat Website. Namun kita harus melanjutkan mengisi website kita dengan Artikel atau File. dengan mengklik tombol Kelola.
- Setelah itu masuk pada Cpanel (Control Panel). Disinilah tempat Anda mengatur segala sesuatu yang berkaitan dengan website Anda. Mulai dari :
Menambah Subdomain, Parkir Domain,
Impor Website. Impor Database, Mengatur Halaman Error. Pada Cpanel ini kita
mengambil Data mengenai : ‘Nama pengguna‘.
Buka nama website yang sudah kita buat. Websitepun siap digunakan
sekian dahulu info dari saya mohon maaf apabila ada kesalahan harap maklum karena penulis masih amatir...-_-
sumber :
Stiawan, Deris. 2005. Sistem
Keamanan Komputer. Jakarta : Elex Media Komputindo
Hidayatullah, Priyanto., Jauhari Khairul
Kawistara.(2014). Pemrograman Web, Bandung: Penerbit Informatika.
Siregar, Edison (2007).Membangun
Aplikasi Berbasis Web dengan ASP.NET 2.0.Yogyakarta: Penerbit Andi Offset.
Sofana, Iwan (2010). CISCO CCNA & Jaringan
Komputer. Bandung: Penerbit Informatika.
0 komentar:
Posting Komentar